“Informasi dari pihak Bank BRI, betul adanya tetapi teknis pengajuannya resmi belum ada. Itu hanya untuk satu juta orang saja,” ujarnya.
Yayan menjelaskan pengajuannya penghapusan piutang tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa karena data warga yang masih memiliki tunggakan sudah ada di pemerintah.
“Syarat pengajuannya memang belum ada, kata pihak Bank BRI juga, karena secara aturan belum selesai di tataran pemerintah pusat,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta usaha kuliner industri kreatif dan lain-lain.