Home Singaparna Petani Padawaras Datangi Kantor Desa Pertanyakan Penghapusan Piutang UMKM

Petani Padawaras Datangi Kantor Desa Pertanyakan Penghapusan Piutang UMKM

“Informasi dari pihak , betul adanya tetapi teknis pengajuannya resmi belum ada. Itu hanya untuk satu juta orang saja,” ujarnya.

Yayan menjelaskan pengajuannya tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa karena data warga yang masih memiliki tunggakan sudah ada di pemerintah.

pengajuannya memang belum ada, kata pihak juga, karena secara aturan belum selesai di tataran pemerintah pusat,” tegas dia.

Diketahui sebelumnya, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM sektor , perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta usaha industri kreatif dan lain-lain.