“Informasi dari pihak Bank BRI, betul adanya tetapi teknis pengajuannya resmi belum ada. Itu hanya untuk satu juta orang saja,” ujarnya.
Yayan menjelaskan pengajuannya penghapusan piutang tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa karena data warga yang masih memiliki tunggakan sudah ada di pemerintah.
“Syarat pengajuannya memang belum ada, kata pihak Bank BRI juga, karena secara aturan belum selesai di tataran pemerintah pusat,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta usaha kuliner industri kreatif dan lain-lain.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.