“Informasi dari pihak Bank BRI, betul adanya tetapi teknis pengajuannya resmi belum ada. Itu hanya untuk satu juta orang saja,” ujarnya.
Yayan menjelaskan pengajuannya penghapusan piutang tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa karena data warga yang masih memiliki tunggakan sudah ada di pemerintah.
“Syarat pengajuannya memang belum ada, kata pihak Bank BRI juga, karena secara aturan belum selesai di tataran pemerintah pusat,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta usaha kuliner industri kreatif dan lain-lain.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.