Home Singaparna Peran 4 Pencuri Ternak di Tasikmalaya Dibeberkan Polres Tasikmalaya

Peran 4 Pencuri Ternak di Tasikmalaya Dibeberkan Polres Tasikmalaya

Turut diamankan satu Mio M3 warna hitam. Satu sweater warna hitam. Satu Jaket warna coklat.

Para dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara A mengaku sudah 5 tahun keluar dari lapas. Dia dipenjara dalam kasus yang sama: mencuri ternak.

A mendapatkan pembagian Rp 300.000 untuk sekali beraksi. ”Keuntungannya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata dia.