Turut diamankan satu motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Satu sweater warna hitam. Satu Jaket warna coklat.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara tersangka A mengaku sudah 5 tahun keluar dari lapas. Dia dipenjara dalam kasus yang sama: mencuri ternak.
Tersangka A mendapatkan pembagian Rp 300.000 untuk sekali beraksi. ”Keuntungannya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata dia.