Turut diamankan satu motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Satu sweater warna hitam. Satu Jaket warna coklat.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara tersangka A mengaku sudah 5 tahun keluar dari lapas. Dia dipenjara dalam kasus yang sama: mencuri ternak.
Tersangka A mendapatkan pembagian Rp 300.000 untuk sekali beraksi. ”Keuntungannya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.