Singaparna

Peran 4 Pencuri Ternak di Tasikmalaya Dibeberkan Polres Tasikmalaya

Turut diamankan satu Mio M3 warna hitam. Satu sweater warna hitam. Satu Jaket warna coklat.

Para dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara A mengaku sudah 5 tahun keluar dari lapas. Dia dipenjara dalam kasus yang sama: mencuri ternak.

A mendapatkan pembagian Rp 300.000 untuk sekali beraksi. ”Keuntungannya dipakai kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Page: 1 2 3

Ujang Nandar

Recent Posts

Zero-Day AI Attack Ancaman Baru Keamanan Digital Global

RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…

6 months ago

Hati-Hati! AI Agent Payments Bikin Dompetmu Bayar Sendiri

RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…

6 months ago

Gila! YouTube AI Music Hosts Bikin Musik Digital Semakin Hidup

RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…

6 months ago

Hati-Hati! AI Slop dan Risiko Konten Buruk

RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…

6 months ago

Rahasia Edit Foto Aesthetic dengan Prompt di Google Gemini AI

RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…

6 months ago

Prompt AI Avatar 3D, Bikin Karakter Virtual Realistis

RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…

6 months ago

This website uses cookies.