
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya membeberkan motif dan kronologis kasus pembunuhan wanita dalam karung.
Mayat wanita dalam karung ditemukan di bawah Jembatan Unden Sungai Cipinaha Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 15 September 2024.
Hingga saat ini, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka berinisial HD. Usia 45 tahun. Warga Cihideung Kota Tasikmalaya. Sehari-hari berjualan bumbu di Pasar Cikurubuk.
Tersangka HD ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis 19 September 2024. Dia ditangkap saat tidur dini hari.
Baca Juga: Daftar 39 Cabup – Cawabup dan Cawalkot – Cawawalkot Plus yang Bertarung di Pilkada 2024 Jabar
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan setelah penemuan mayat wanita dalam karung di Jatiwaras.
Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), pihak kepolisian langsung melakukan otopsi terhadap mayat korban.
Dalam proses yang bersamaan, polisi mendapatkan informasi bahwa warga Cihideung Kota Tasikmalaya hilang. Korban berinisial P. Usia 72 tahun.