Home Singaparna Polisi Beberkan Motif dan Kronologis Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sandal Korban Tertinggal...

Polisi Beberkan Motif dan Kronologis Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Sandal Korban Tertinggal di Dalam Ruko

Awalnya, korban keluar dari ruko milik . Leher korban dicekik. Korban terjatuh dan sempat teriak meminta tolong.

Namun buru-buru membekap mulut korban hingga tidak mengeluarkan suara minta tolong. Kondisi pasar sepi. Pukul 09.00. Korban tewas di kejadian.

HD langsung membuang berbagai barang bukti berupa pakaian ke selokan yang tidak jauh dari tempat eksekusi. dihancurkan. Sandal korban tertinggal di dalam ruko.

Setelah 12 jam dari waktu eksekusi —sekitar pukul 21.35— pelaku membuang korban di bawah jembatan Unden Jatiwaras.

Pelaku membawa menggunakan Honda Brio pada Minggu 15 September 2024.

Akibat perbuatannya, HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.