Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lulusan S1 atau D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sementara lulusan S2 berada pada Golongan X.
Berikut perkiraan gaji pokok yang dapat diterima:
– Golongan IX (S1/D4): Gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
– Golongan X (S2): Gaji pokok berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
Besaran yang diterima nantinya disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.
Mengacu pada PMK Nomor 202/PMK.05/2020, komponen penghasilan PPPK terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.
BACA JUGA: Bocoran Skuad Persib Bandung Musim Depan Diungkap Bojan Hodak, Termasuk Kontrak Pemainnya
Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:
– Tunjangan suami atau istri
– Tunjangan anak
– Tunjangan pangan atau beras
– Tunjangan jabatan fungsional
– Tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)
– Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
– Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi dan peraturan yang berlaku
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.