Irfan menjelaskan bahwa masa tunggu yang sebelumnya mencapai 35 hingga 50 tahun kini berhasil ditekan di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Presiden menilai hasil tersebut belum cukup dan perlu ditingkatkan lagi.
“Tahun ini kita sudah bisa memastikan bahwa maksimal 26 tahun. Namun bagi Presiden hal itu masih belum memuaskan dan perlu dicari solusi agar bisa lebih cepat lagi,” ungkapnya.
Arahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan haji yang lebih berkualitas, terjangkau, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
RADARSINGAPARNA.COM - Tradisi Hajat Laut kembali dilaksanakan oleh masyarakat nelayan Pangandaran dalam rangka menyambut pergantian…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam menghadapi ancaman Demam Berdarah…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 720 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hasil penerimaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah akademisi Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mengimplementasikan teknologi fermentasi pakan berbasis M-Bio untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Arip Rachman…
RADARSINGAPARNA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli melantik sepuluh pejabat baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),…
This website uses cookies.