PT Sucofindo membuka lowongan kerja baru. Foto: Ilustrasi/Sucofindo
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – PT Sucofindo Divisi Umum dan Manajemen Aset membuka lowongan kerja baru.
Dalam membuka lowongan kerja baru, PT Sucofindo hanya akan menghubungi calon yang sesuai kriteria melalui email resmi.
Perusahaan BUMN ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun dan tidak menjanjikan penggantian biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
Selain itu, PT Sucofindo tidak bekerja sama dengan pihak mana pun, baik individu, lembaga, maupun pihak ketiga lainnya dalam proses rekrutmen.
Karena itulah, panitia rekrutmen pegawai baru di PT Sucofindo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen.
Baca Juga: Operasional KA Baturaden Ekspres Diberhentikan, Simak Alternatif Kereta Bandung – Banyumas
Berikut persyaratan umum lowongan kerja PT Sucofindo dengan status pegawai tidak tetap (PTT) alias pegawai kontrak!
– Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia.
– Pendaftar akan ditempatkan di Kantor Pusat.
– Pendaftar harus bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT Sucofindo.
– Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah maupun swasta.
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…
This website uses cookies.