
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Razia knalpot brong tidak hanya menyasar pengguna sepeda motor namun juga toko dan bengkel.
Seperti yang dilaksanakan Dinas KUMKM Perindag, Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis 3 Oktober 2024.
Tim gabungan itu mendatangi toko yang memproduksi dan menjual knalpot racing tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Razia ini dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot bising yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: 4 Bebas Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Samsat Buka Layanan Malam Hari
Kasatpol PP H Iwan Kurniawan mengatakan petugas mengamankan 37 knalpot brong dari salah satu toko di Jalan Petir Cimulu.
”Barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota,” katanya seperti dikutip dari Radartasik.id, Jumat 4 Oktober 2024.
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H Apep Yosa menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot non SNI.