Home Nasional Razia Knalpot Brong Sasar Toko dan Bengkel, Lihat Hasilnya!

Razia Knalpot Brong Sasar Toko dan Bengkel, Lihat Hasilnya!

knalpot brong
Tim Pemkot dan Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan razia knalpot brong, Kamis 3 Oktober 2024. Foto: Radartasik.id

, RADARSINGAPARNA.COM – Razia tidak hanya menyasar pengguna namun juga toko dan bengkel.

Seperti yang dilaksanakan Dinas KUMKM Perindag, dan Polres Kota pada Kamis 3 Oktober 2024.

Tim gabungan itu mendatangi toko yang memproduksi dan menjual knalpot racing tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Razia ini dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot bising yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: 4 Bebas Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Samsat Buka Layanan Malam Hari

Kasatpol PP H Iwan Kurniawan mengatakan petugas mengamankan 37 knalpot brong dari salah satu toko di Jalan Petir Cimulu.

”Barang bukti diamankan ke Mapolres Kota,” katanya seperti dikutip dari Radartasik.id, Jumat 4 Oktober 2024.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota H Apep Yosa menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan .

Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot non SNI.