Baca Juga: Jangan Lewatkan! Festival di Dadaha yang Siap Guncang Tasikmalaya
Sasarannya adalah para pemilik bengkel dan para pemilik toko yang menjual produk knalpot brong.
Dalam operasi yang dikoordinasikan dengan Satpol PP dan tim dari Polres Tasikmalaya, petugas tidak hanya melakukan razia tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot bising.
Apep menjelaskan sasaran utama operasi kali ini adalah kendaraan roda dua. ”Knalpot brong yang digunakan oleh roda dua dulu,” ujarnya kepada Radar.
Dia menegaskan ketentuan mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
”Sebetulnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkat kebisingan itu sudah merupakan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” jelas dia.
Dia juga menyampaikan para pemilik toko memberikan respons positif terhadap sosialisasi ini.
”Kami pun akan sangat memperhatikan aturan-aturan dari pemerintah. Salah satunya tingkat kebisingan harus sesuai standar nasional Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, 1 Oktober 2024, Satuan Lalu Linta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 28 motor knalpot berisik.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi…
RADARSINGAPARNA.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama meluncurkan In House Training…
RADARSINGAPARNA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan mengungkap 718 kasus perjudian sepanjang 2026,…
RADARSINGAPARNA.COM - Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP bersama Wakil Bupati Tasikmalaya…
RADARSINGAPARNA.COM - Proses pemilihan logo Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia resmi berakhir dengan…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong penguatan kapasitas RT dan RW sebagai mitra utama…
This website uses cookies.