Sebelum kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, tersangka membuang mayat korban dalam kondisi terbungkus karung.
Kemudian, pelaku memberi tahu pedagang lain untuk sementara tidak berjualan karena pulang kampung untuk memperingati muludan.
Tersangka HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.