Home Singaparna Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Karung Akan Digelar di Dua Lokasi

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Karung Akan Digelar di Dua Lokasi

Sebelum kabur ke Pasuruan, , membuang mayat korban dalam kondisi terbungkus karung.

Kemudian, pelaku memberi tahu pedagang lain untuk sementara tidak berjualan karena pulang kampung untuk memperingati muludan.

HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 dengan hukuman 15 penjara.