Sebelum kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, tersangka membuang mayat korban dalam kondisi terbungkus karung.
Kemudian, pelaku memberi tahu pedagang lain untuk sementara tidak berjualan karena pulang kampung untuk memperingati muludan.
Tersangka HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi terbuka…
RADARSINGAPARNA.COM – KH Cucun Ahmad Syamsurijal resmi mengemban amanah sebagai Ketua MPP KAC (Majelis Pengurus…
RADARSINGAPARNA.COM— Teka-teki soal bocoran skuad Persib Bandung musim depan mulai muncul. Mantan pelatih Persib Bojan…
RADARSINGAPARNA - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melantik tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu…
RADARSINGAPARNA.COM— Bek Persib Patricio Matricardi dikabarkan gabung Lion City Sailors dan tinggalkan Persib Bandung untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya…
This website uses cookies.