Singaparna

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Karung Akan Digelar di Dua Lokasi

Sebelum kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, tersangka membuang mayat korban dalam kondisi terbungkus karung.

Kemudian, pelaku memberi tahu pedagang lain untuk sementara tidak berjualan karena pulang kampung untuk memperingati muludan.

Tersangka HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Page: 1 2

Ujang Nandar

Recent Posts

Komisi I Tekankan Sampaikan Kriteria Calon Sekda Kabupaten Tasikmalaya

RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi terbuka…

13 hours ago

Simak Agenda KH Cucun Ahmad Syamsurijal Usai Dilantik Menjadi Ketua MPP KAC

RADARSINGAPARNA.COM – KH Cucun Ahmad Syamsurijal resmi mengemban amanah sebagai Ketua MPP KAC (Majelis Pengurus…

13 hours ago

Bocoran Skuad Persib Bandung Musim Depan Diungkap Bojan Hodak, Termasuk Kontrak Pemainnya

RADARSINGAPARNA.COM— Teka-teki soal bocoran skuad Persib Bandung musim depan mulai muncul. Mantan pelatih Persib Bojan…

13 hours ago

Pelantikan 7 Kades PAW Garut, Bupati Tekankan Desa Sebagai Titik Kunci Pembangunan

RADARSINGAPARNA - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin melantik tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu…

14 hours ago

Patricio Matricardi Tinggalkan Persib dan Dikabarkan Gabung Lion City Sailors dengan Sistem Pembelian

RADARSINGAPARNA.COM— Bek Persib Patricio Matricardi dikabarkan gabung Lion City Sailors dan tinggalkan Persib Bandung untuk…

14 hours ago

Ini Nama-Nama 26 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi JPTP, 4 Kandidat Bersaing Jadi Sekda

RADARSINGAPARNA.COM – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya…

14 hours ago

This website uses cookies.