Singaparna

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Karung Akan Digelar di Dua Lokasi

Sebelum kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, tersangka membuang mayat korban dalam kondisi terbungkus karung.

Kemudian, pelaku memberi tahu pedagang lain untuk sementara tidak berjualan karena pulang kampung untuk memperingati muludan.

Tersangka HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Page: 1 2

Ujang Nandar

Recent Posts

Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gandeng Askrindo Perkuat Penjaminan Proyek Pembangunan

RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…

1 month ago

Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Personel TNI AU dalam Penanganan Barang Berbahaya Penerbangan

RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…

1 month ago

Jawa Barat Kembali Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…

1 month ago

Operasi Gabungan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Digelar Tiga Hari di Pangandaran

RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…

1 month ago

Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…

1 month ago

Menlu Sugiono dan Ahmad Muzani Resmi Jadi Utusan Presiden ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…

1 month ago

This website uses cookies.