Sebelum kabur ke Pasuruan, Jawa Timur, tersangka membuang mayat korban dalam kondisi terbungkus karung.
Kemudian, pelaku memberi tahu pedagang lain untuk sementara tidak berjualan karena pulang kampung untuk memperingati muludan.
Tersangka HD dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.