– Pas foto terbaru – wajib
– Pindai identitas diri (KTP) asli – wajib
– Pindai ijazah asli atau fotokopi legalisir – wajib
– Pindai transkrip nilai asli atau fotokopi legalisir – wajib
– Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang berlaku – wajib. Jika SKCK sudah habis masa berlaku, kandidat tetap wajib menyampaikan SKCK yang masih berlaku sebelum mengikuti Tahap Tes Kesehatan dan Tes Psikiatri
– Scan sertifikat bahasa asing dan/atau sertifikat keahlian (sesuai persyaratan lowongan)
– wajib, apabila dipersyaratkan dalam kualifikasi
– Scan SK Penyetaraan Ijazah dan Surat Hasil Konversi IPK yang dikeluarkan oleh Ditjen Diktiristek (khusus untuk lulusan dari luar negeri). Jika masih dalam tahap proses, kandidat harus menyertakan bukti yang menunjukkan bahwa proses tersebut masih berlangsung (contohnya berupa tangkapan layar email dari Ditjen Diktiristek), dan bukti tersebut wajib diserahkan sebelum mengikuti Tahap Tes Kesehatan dan Tes Psikiatri
– Data dan soft file pas foto berformat JPG dengan ukuran maksimal 500kb, untuk dokumen lainnya berformat PDF dengan ukuran maksimal 1000kb/1Mb
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.