Pelamar wajib memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi yang dilamar. Khusus tenaga kesehatan, pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Selain itu, peserta wajib menyertakan SKCK yang masih aktif dan tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Kondisi kesehatan jasmani dan rohani harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
Kemampuan bekerja dalam tim, mengoperasikan program komputer, serta memiliki komunikasi yang baik menjadi nilai tambah. Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan juga diutamakan.
BACA JUGA: Enriko Papa Akui Dihubungi Persib Bandung, Berikut Ini Profil dan Harga Transfernya yang Terjangkau
Untuk posisi Dokter Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki sertifikat ACLS. Pengalaman bekerja di fasilitas kesehatan menjadi nilai tambah.
RADARSINGAPARNA.COM — Persib terus bergerak mencari pemain baru. Terbaru, Enriko Papa akui dihubungi Persib Bandung…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar dalam mempercepat pembangunan desa meski jumlah desa mandiri…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan tradisi ziarah ke makam para leluhur Tatar Galuh…
RADARSINGAPARNA.COM— Kesetiaan putra Surabaya ini berlanjut karena Malik Risaldi perpanjang kontrak di Persebaya. Meman gada…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak ratusan santri Pondok Pesantren Salafiyah Al-Muchtar Singarani di Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna,…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menantikan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional terkait rencana…
This website uses cookies.