Pelamar wajib memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi yang dilamar. Khusus tenaga kesehatan, pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Selain itu, peserta wajib menyertakan SKCK yang masih aktif dan tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Kondisi kesehatan jasmani dan rohani harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
Kemampuan bekerja dalam tim, mengoperasikan program komputer, serta memiliki komunikasi yang baik menjadi nilai tambah. Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan juga diutamakan.
BACA JUGA: Enriko Papa Akui Dihubungi Persib Bandung, Berikut Ini Profil dan Harga Transfernya yang Terjangkau
Untuk posisi Dokter Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki sertifikat ACLS. Pengalaman bekerja di fasilitas kesehatan menjadi nilai tambah.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.