“Termasuk surat minat kepala daerah sudah ditandatangani oleh Pak Bupati Ade Sugianto,” kata Rudi.
Rudi menambahkan dalam audiensi kemarin, ada kesimpulan untuk usulan pembangunan pasar akan menjadi satu bahan pembahasan.
Namun saat ini di pemerintah pusat ada perubahan nomenklatur. Salah satunya Kementerian PU terbagi menjadi dua dengan Kementerian Pemukiman.
“Begitu juga ke bawahnya juga akan berubah nomenklaturnya,” kata dia.
Menurut dia, meski nomenklatur berubah tidak menggugurkan pengajuan yang sudah dilakukan. Karena pengajuan sudah dimasukkan ke sistem informasi perumahan dan permukiman air bersih.
“Saat ini kita hanya menunggu siapa yang akan menanganinya, apakah direktorat prasarana strategis atau pemukiman,” kata dia.
Rudi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pembangunan pasar ini menunggu ketersediaan anggaran di pemerintah pusat.
“Karena pada waktu tahun 2024 tidak masuk eksisting pembangunan, walaupun sudah beraudiensi dengan Kementerian Perdagangan,” katanya.
Hal itu menjadi angin segar bagi Pemerintah berdasarkan Musrenbangnas pada tahun 2025 anggaran dipusatkan kepada pembangunan yang belum selesai.