RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan tanggal merah 2025 dan cuti bersama melalui keputusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Dalam pengumuman resminya, total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga masyarakat akan menikmati total 27 hari libur sepanjang tahun 2025.
Pada tanggal 14 Oktober 2024, rapat tingkat menteri digelar untuk menentukan hari-hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga: SSB Galuh Putra Gelar Coaching Clinic Bersama Mantan Pelatih Fisik Timnas Kartono Pramdhan
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan.
Penetapan Tanggal Merah 2025
Muhadjir Effendy menyatakan bahwa rapat tingkat menteri tersebut berhasil menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui penandatanganan SKB 3 Menteri.
Baca Juga:Â Oknum Mantri Diduga Korupsi KUR BRI Rp 1,7 Miliar, Pinca Tasikmalaya Sebut Sudah Berikan Sanksi Tegas
SKB ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan sektor ekonomi, serta sebagai acuan bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja di tahun 2025.