Home Nasional Resmi! Pemerintah Umumkan Tanggal Merah 2025, Libur Panjang Menanti

Resmi! Pemerintah Umumkan Tanggal Merah 2025, Libur Panjang Menanti

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Bersifat Pilihan

Selain penetapan , Wakil Menteri Ketenagakerjaan, , menegaskan bahwa bersifat fakultatif atau pilihan.

Hal ini dijelaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

Perusahaan dan pekerja memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan , dan pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari tidak akan kehilangan hak cuti tahunan mereka. Bahkan, upah mereka akan tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt.

Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, .

Dengan adanya ini, masyarakat bisa mulai merencanakan liburan dan kegiatan lainnya sejak dini.

Pemerintah berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor .