Home Nasional Resmi! Pemerintah Umumkan Tanggal Merah 2025, Libur Panjang Menanti

Resmi! Pemerintah Umumkan Tanggal Merah 2025, Libur Panjang Menanti

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Bersifat Pilihan

Selain penetapan 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, , menegaskan bahwa bersifat fakultatif atau pilihan.

Hal ini dijelaskan melalui Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

Perusahaan dan pekerja memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan , dan pekerja yang memilih untuk tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan mereka. Bahkan, upah mereka akan tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt.

Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, .

Dengan adanya 2025 ini, masyarakat bisa mulai merencanakan dan kegiatan lainnya sejak dini.

Pemerintah berharap keputusan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor ekonomi.