Home Nasional Resmi Tasikmalaya Kota Wakaf, Masyarakat Tanpa Perlu Nunggu Kaya untuk Berwakaf

Resmi Tasikmalaya Kota Wakaf, Masyarakat Tanpa Perlu Nunggu Kaya untuk Berwakaf

Tasikmalaya Kota Wakaf
Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Tasikmalaya Kota Wakaf. Foto: Kemenag

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA – Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Tasikmalaya .

Penetapan Tasikmalaya bertepatan dengan acara refleksi Kota Tasikmalaya ke-23 tahun di , Sabtu 26 .

Selain Kota Tasikmalaya, Kemenag menetapkan lima daerah se-Indonesia sebagai pada tahun 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Peminat Posisi Banking Staff Ditunggu Hingga 31 Oktober 2024

Yakni, Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta). Kabupaten Aceh Tengah (Aceh). Kabupaten Wajo ( Selatan). Kota Padang (Sumatra Barat). Kabupaten Siak (Riau).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Tasikmalaya sebagai .

Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya juga menandatangani nota kesepahaman mengenai pengelolaan wakaf di Kota Santri.

Baca Juga: Innalillahi! Pesantren di Tasikmalaya Kebakaran, Santri Butuh Bantuan Pakaian

Selain itu, diserahkan pula sertifikat kepada Forum Wakaf Produktif.