Home Nasional Resmi Tasikmalaya Kota Wakaf, Masyarakat Tanpa Perlu Nunggu Kaya untuk Berwakaf

Resmi Tasikmalaya Kota Wakaf, Masyarakat Tanpa Perlu Nunggu Kaya untuk Berwakaf

Tasikmalaya Kota Wakaf
Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Tasikmalaya Kota Wakaf. Foto: Kemenag

, RADARSINGAPARNA – Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota resmi menetapkan Kota Wakaf.

Penetapan Kota Wakaf bertepatan dengan acara refleksi HUT Kota ke-23 tahun di , Sabtu 26 Oktober 2024.

Selain Kota Tasikmalaya, menetapkan lima daerah se-Indonesia sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Peminat Posisi Banking Staff Ditunggu Hingga 31 Oktober 2024

Yakni, Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta). Kabupaten Aceh Tengah (Aceh). Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan). Kota Padang (Sumatra Barat). Kabupaten Siak (Riau).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf , Waryono Abdul Ghofur menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf.

dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya juga menandatangani nota kesepahaman mengenai pengelolaan dana wakaf di Kota Santri.

Baca Juga: Innalillahi! Pesantren di Tasikmalaya Kebakaran, Santri Butuh Bantuan Pakaian

Selain itu, diserahkan pula sertifikat kepada Forum Wakaf Produktif.