
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA – Kementerian Agama bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Tasikmalaya Kota Wakaf.
Penetapan Tasikmalaya Kota Wakaf bertepatan dengan acara refleksi HUT Kota Tasikmalaya ke-23 tahun di Bale Kota Tasikmalaya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Selain Kota Tasikmalaya, Kemenag menetapkan lima daerah se-Indonesia sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Peminat Posisi Banking Staff Ditunggu Hingga 31 Oktober 2024
Yakni, Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta). Kabupaten Aceh Tengah (Aceh). Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan). Kota Padang (Sumatra Barat). Kabupaten Siak (Riau).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf.
Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya juga menandatangani nota kesepahaman mengenai pengelolaan dana wakaf di Kota Santri.
Baca Juga: Innalillahi! Pesantren di Tasikmalaya Kebakaran, Santri Butuh Bantuan Pakaian
Selain itu, diserahkan pula sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.