Waryono menyampaikan bahwa Tasikmalaya dipilih sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dari tim Kemenag.
Menurut dia, Kota Tasikmalaya menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU dan pimpinan ormas.
Dengan penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat Tasikmalaya kini dapat berwakaf tanpa perlu menunggu menjadi kaya atau memiliki lahan luas. Saat ini, wakaf uang memungkinkan siapa pun untuk berpartisipasi dalam wakaf.
Waryono menekankan bahwa wakaf berbeda dari sedekah dan infak karena memiliki sifat yang abadi.
Dengan adanya nazir, tambah dia, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.
”Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ujar dia seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa penetapan Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui tahapan panjang.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk keberadaan nazir bersertifikat dengan kemampuan menganalisis peta risiko, serta adanya lembaga kenaziran di dalamnya.