TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan lembar surat suara untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimusnahkan sehari menjelang pemungutan suara, Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan surat suara untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya disaksikan oleh Bawaslu, TNI, Polri dan Kejari.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan sesuai dengan ketentuan, pemusnahan surat suara dilakukan H-1 menjelang pemungutan dan perhitungan surat suara.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Singaparna Minta Pasar di Tempat Relokasi Mudah Diakses Pembeli
“Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini dalam kondisi rusak,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Selasa 26 November 2024.
Ami menjelaskan rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan. Surat suara Pilgub Jabar sebanyak 444 lembar. Sementara surat suara Pilbup Tasikmalaya sebanyak 598 lembar.
“Tatal keseluruhan yang dimusnahkan 1.042 lembar,” ujar dia.
BACA JUGA: Ribuan APK di Tertibkan Masa Tenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Menurut dia, pemusnahan surat suara dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.