Home Singaparna Sah! 50 Caleg Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin Sebagai...

Sah! 50 Caleg Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin Sebagai Ketua Sementara

pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Prosesi pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 2 September 2024. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Sebanyak 50 caleg dilantik menjadi Kabupaten periode 2024-2029 di gedung dewan, Senin 2 September 2024.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan Kabupaten dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Pandu Kesuma Harahap, SH, MH.

Ade Sugianto mengatakan pengucapan sumpah janji seluruh anggota dewan merupakan puncak dari rangkaian yang telah dilalui dalam Pileg 2024.

Dengan sampainya pada acara pelantikan juga sebagai bukti dari terciptanya nilai demokrasi pada pemilihan legislatif kemarin.

Ade berpesan agar seluruh anggota dewan tetap taat aturan karena selama 5 tahun masa jabatannya diawasi BPK, dan BPKP.

Baca Juga: Pencairan Dana QRIS BCA Jadi 4 Kali Sehari, Simak Jam Uang Masuk Rekening Merchant

Tidak hanya itu, anggota dewan harus tetap menjalankan tiga fungsi utama yang tidak boleh ditinggalkan selama menjabat.

Ketiga fungsi itu antara lain membuat dan mengawal perundang-undangan daerah (peraturan daerah), penyusunan anggaran dan pengawasan secara proporsional.

Tidak lupa, setiap anggota dewan harus mengupayakan seluruh aspirasi rakyat atau yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang seperti membuka dan membukakan .