Baca Juga: Bocoran Infinix Xpad Tablet Terbaru dengan Spesifikasi Menarik dan Harga Terjangkau?
Dalam razia kali ini, Satpol PP mengamankan spanduk, baliho, umbul-umbul dan reklame lain dengan jenis pelanggaran berbeda-beda.
Misalnya, reklame tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak dan pemasangannya di tempat yang terlarang.
Selain mengotori keindahan, tambah dia, keberadaan spanduk, baliho dan umbul-umbul bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
”Penertiban seperti ini bakal terus dilakukan Satpol PP. Kami juga akan terus menggandeng instansi terkait agar penertiban berjalan maksimal,” katanya.
