Baca Juga: Bocoran Infinix Xpad Tablet Terbaru dengan Spesifikasi Menarik dan Harga Terjangkau?
Dalam razia kali ini, Satpol PP mengamankan spanduk, baliho, umbul-umbul dan reklame lain dengan jenis pelanggaran berbeda-beda.
Misalnya, reklame tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak dan pemasangannya di tempat yang terlarang.
Selain mengotori keindahan, tambah dia, keberadaan spanduk, baliho dan umbul-umbul bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
”Penertiban seperti ini bakal terus dilakukan Satpol PP. Kami juga akan terus menggandeng instansi terkait agar penertiban berjalan maksimal,” katanya.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.