Baca Juga: Bocoran Infinix Xpad Tablet Terbaru dengan Spesifikasi Menarik dan Harga Terjangkau?
Dalam razia kali ini, Satpol PP mengamankan spanduk, baliho, umbul-umbul dan reklame lain dengan jenis pelanggaran berbeda-beda.
Misalnya, reklame tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak dan pemasangannya di tempat yang terlarang.
Selain mengotori keindahan, tambah dia, keberadaan spanduk, baliho dan umbul-umbul bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
”Penertiban seperti ini bakal terus dilakukan Satpol PP. Kami juga akan terus menggandeng instansi terkait agar penertiban berjalan maksimal,” katanya.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
RADARSINGAPARNA.COM – Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu anak-anak. Setelah menjalani kegiatan belajar,…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160. Skutik…
This website uses cookies.