
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menjelang pembukaan pendaftaran PPPK 2024, Kementerian PANRB menerbitkan pedoman baru seleksi PPPK guru dan PPPK kesehatan.
Pedoman baru seleksi PPPK 2024 antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor: 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Keputusan Menteri PANRB Nomor: 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
Dalam pengadaan PPPK 2024, menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Pasangan Cecep-Asep yang Pertama Mendaftar Pilkada 2024, Berkas Syarat Pencalonan Dinyatakan Lengkap
Formasi PPPK disiapkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kementerian PANRB sudah menetapkan formasi CASN (calon aparatur sipil negara) sebanyak 1.280.547 per tanggal 22 Agustus 2024.