Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK yaitu 1.031.554. Sementara formasi CPNS sebanyak 248.993 dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai data base di BKN dan non ASN yang terdata di database BKN serta non ASN yang aktif bekerja pada instansi tersebut.
Baca Juga: 1.680 Botol Alkohol 70 Persen Disita Polisi, Diduga Akan Digunakan Campuran Miras Oplosan
Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan peserta seleksi berdasarkan peringkat terbaik.

Dengan demikian, dalam pengadaan PPPK 2024 tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
Dia menegaskan pelamar wajib mengikuti seleksi. Pelamar akan dinyatakan lulus apabila mendapatkan peringkat terbaik.
”Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap dia dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring pada Jumat 23 Agustus 2024.