Menurut dia, setiap instansi, terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan–jabatan bagi tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2024 adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama minimal 2 tahun. Jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen, jabatan fungsional pengawas sekolah dan jabatan fungsional kesehatan.
Syarat lain adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah secara berturut-turut minimal 2 tahun pada saat melamar.
Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada data base Badan Kepegawaian Negara yang mengikuti seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pelamar juga wajib memperhatikan beberapa hal terkait pendaftaran PPPK 2024. Pada pengadaan ASN 2024, pelamar hanya boleh melamar 1 jenis pengadaan aparatur sipil negara yaitu PNS atau PPPK.