Pelamar juga hanya boleh mendaftar satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
Apabila pelamar menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka akan dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) Aris Windiyanto menyampaikan jenis jabatan pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi wawancara. Seleksi wawancara akan dilakukan dengan berbasis komputer. Seleksi ini digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.