
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan batas dana kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya maksimal Rp 54.788.155.250.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan besaran dana kampanye setiap pasangan calon telah ditetapkan sesuai peraturan Nomor: 1577 tahun 2024.
Peraturan tersebut berisi tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Baca Juga: KAI Properti Buka Lowongan Kerja Baru, Usia 35 Tahun Boleh Melamar
Batas maksimal dana ini merupakan hasil rumusan KPU bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah dan petugas penghubung pasangan Cabup dan Cawabup Tasikmalaya.
”Memang harus membuat rekening sendiri sebagai dana kampanye, selanjutnya di monitor oleh penyelenggara pemilu,” kata dia kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024.
Ami menjelaskan penggunaan dana pada rekening pasangan Cabup dan Cawabup Tasikmalaya akan diaudit kantor akuntan publik pilihan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Solusi Mudah Tanpa Ribet Cara Reset Laptop Dell Tanpa Password Cek di Sini
Dia menjelaskan batas maksimal penggunaan dana ini pasti berbeda setiap daerah. Upah setiap daerah juga nanti akan dihitung.
Sanksi Administrasi
Jika pasangan calon menggunakan dana melebih batas maksimal akan sanksi? ”Yang jelas sanksinya administrasi saja,” kata dia.