Pada saat mengajukan sertifikat halal, Roti Okko menggunakan bahan pengawet bernama kalsium propionate.
Saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi juga tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat.
Ketika pengawasan ke pabrik Roti Okko, tim melakukan menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Temuan itu meliputi kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi.
Baca Juga: Rumah Makan Goa Pongpok Landak, Sensasi Kulineran di Alam Tasikmalaya Selatan
Tim BPJPH Kemenag pun menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu.
Padahal roti tersebut tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
Dari hasil pengawasan ke pabrik roti tersebut, PT ARF dianggap melanggar Pasal 65, Pasal 84 dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran sebagaimana ketentuan Pasal 149 PP Nomor 39 Tahun 2021.