Home Singaparna KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Melaksanakan Sorlip Surat Suara: Targetnya 4 Hari Selesai

KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Melaksanakan Sorlip Surat Suara: Targetnya 4 Hari Selesai

Sorlip surat suara
KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sorlip surat suara untuk Pilkada 2024. Foto: Dok. radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – KPU Kabupaten mulai melaksanakan penyortiran dan pelipatan alias surat suara pada Pilkada Kabupaten .

Ketua KPU Kabupaten Ami Imron Tamami mengatakan pelaksanaan surat suara akan berlangsung selama enam hari.

kita laksanakan dari tanggal 10-15 November 2024,” kata dia kepada Radarsingaparna.com, Minggu 10 November 2024.

BACA JUGA: 10 Rumah Tertimpa Pohon Beringin Raksasa di Kecamatan Ciawi, 8 Rumah Rusak Berat

dilaksanakan di gudang KPU yang berada di sekitar Kantor KPU Kabupaten .

“Tempat sendiri kita sediakan ada enam ruko di tambah gudang dua lantai,” ujar dia.

Ami menjelaskan dalam pelaksanaannya tidak sekaligus di 39 kecamatan.

BACA JUGA: Diskusi Publik: Kupas IPM di Priangan Timur di Studio Radar TV

“Kita bagi dua sesi karena bila terlalu banyak orang juga kerepotan,” katanya.

Ami menargetkan untuk sesi pertama bisa selesai pada waktu dua hari yakni tanggal 10-11. Begitu pun sesi kedua.

“Kita targetkan 4 hari selesai, walaupun ada waktu 6 hari,” kata dia.

Untuk tenaga sorlip dari penyelenggara atau diambil dari anggota (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).