Kebijakan itu diambil karena KPPS sudah paham cara melipatnya. Dari segi netralitas juga bisa dipertanggungjawabkan.
Tenaga sorlip diambil sebanyak 10 orang dari setiap kecamatan. Kecuali di kecamatan itu cukup banyak DPT-nya disesuaikan dengan kebijakan. “Bisa ada penambahan petugas sorlipnya,” kata Imron.