Home Nasional Syarat Dokter Praktik Boleh di Tiga Tempat Menurut PP Kesehatan Terbaru

Syarat Dokter Praktik Boleh di Tiga Tempat Menurut PP Kesehatan Terbaru

Syarat Dokter Praktik
Peraturan Pemerintah Kesehatan terbaru mengatur syarat dokter praktik boleh di tiga tempat. Foto: Ilustrasi/Kemenkes

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Peraturan Pemerintah alias PP terbaru mengatur syarat dokter praktik boleh di tiga tempat.

PP terbaru Nomor 28 tahun 2024 ditandatangani Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024.

Salah satu poin penting dalam peraturan baru tersebut di antaranya mengenai registrasi dan perizinan dan tenaga .

dan tenaga yang akan melakukan praktik keprofesian wajib memiliki SIP ().

Baca Juga: Bekas Terminal Cilembang Dibongkar, Dipagar, Lalu Mau Dipakai Apa?

Pasal 682 ayat (2) PP mengatur bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Namun, PP baru memberi pengecualian bagi dokter dan dokter . Mereka diizinkan menjalankan praktik tiga tempat dengan syarat tertentu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril mengatakan dokter boleh praktik di tiga tempat namun satu SIP berlaku di satu tempat praktik.

”Artinya, kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” jelas dia dalam keterangan tertulis Kemenkes, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK