
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Peraturan Pemerintah alias PP Kesehatan terbaru mengatur syarat dokter praktik boleh di tiga tempat.
PP Kesehatan terbaru Nomor 28 tahun 2024 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru tersebut di antaranya mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesian wajib memiliki SIP (Surat Izin Praktik).
Baca Juga: Bekas Terminal Cilembang Dibongkar, Dipagar, Lalu Mau Dipakai Apa?
Pasal 682 ayat (2) PP Kesehatan mengatur bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Namun, PP baru memberi pengecualian bagi dokter dan dokter gigi. Mereka diizinkan menjalankan praktik tiga tempat dengan syarat tertentu.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril mengatakan dokter boleh praktik di tiga tempat namun satu SIP berlaku di satu tempat praktik.
”Artinya, kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” jelas dia dalam keterangan tertulis Kemenkes, Kamis 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK