Dia menambahkan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik dokter masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Meskipun praktik di beberapa tempat, dokter juga harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun.
Dengan demikian, dokter wajib memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak dengan cara mengelola waktu praktik dengan baik.
Selain terkait pengaturan waktu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.
Baca Juga: Asus ROG Phone 8 Pro HP Gaming Terbaik 2024 Berikut Fitur yang di Tawarkan
Disarankan semua tempat praktik berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah secara efisien.
Syahril menekankan peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktik.
Dia menyebut kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan.
Ini juga akan menjadi penguat bagi Pemerintah Indonesia dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Sosial mematangkan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat…
RADARSINGAPARNA.COM - Para peraih medali Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pendidikan Khusus Tingkat Provinsi Jawa…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakhiri layanan rehabilitasi sosial bagi 48 anak asuh lulusan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 3.962 anak yatim dan penyandang disabilitas menerima santunan dalam kegiatan Lebaran Yatim…
This website uses cookies.