Dia menambahkan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik dokter masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Meskipun praktik di beberapa tempat, dokter juga harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun.
Dengan demikian, dokter wajib memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak dengan cara mengelola waktu praktik dengan baik.
Selain terkait pengaturan waktu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.
Baca Juga: Asus ROG Phone 8 Pro HP Gaming Terbaik 2024 Berikut Fitur yang di Tawarkan
Disarankan semua tempat praktik berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah secara efisien.
Syahril menekankan peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktik.
Dia menyebut kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan.
Ini juga akan menjadi penguat bagi Pemerintah Indonesia dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh.
Page: 1 2
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memprediksi tingkat partisipasi pemilih menurun di…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah warga di Kabupaten Tasikmalaya mengelar syukuran kemenangan pasangan Ade Sugianto -…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Ulama Kabupaten Tasikmalaya berpesan tetap menjaga silaturahmi, persaudaraan hingga kerukunan pasca pemungutan…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Calon Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghormati hasil perolehan suara di Pilkada…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim pasangan calon Iwan Saputra - Dede Muksit Aly (Iwan-Iip) menyatakan untuk…
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Tim Gabungan pasangan Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz menyatakan telah memenangkan…
This website uses cookies.