Home Nasional Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Tilang uji emisi
Pemerintah DKJ akan memberlakukan tilang uji emisi mulai tahun 2024. Foto: Ilustrasi/Humas Polri

, RADARTASIK.COM – Pemerintah Daerah Khusus (DKJ) akan memberlakukan tilang uji emisi mulai tahun 2024.

Kepala DKJ Asep Kuswanto menyatakan rencana penerapan tilang uji emisi untuk sudah dibicarakan dengan kepolisian.

Dia menyatakan DLH akan bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi tidak lagi tilang langsung tetapi menggunakan ETLE (electronic traffic law enforcement).

”Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata kadis seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Smartphone Xiaomi 13T Pro Si Flagship Killer yang Mengguncang Pasar

Dasar aturan tilang adalah setiap yang berusia lebih dari 3 tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Kemudian, hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Bermotor ().

Bukti merupakan dasar pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor ) yang dilakukan setiap tahun ketika perpanjangan masa berlaku.

STNK yang tidak sah, maka dapat diartikan belum membayar dan tidak lulus uji emisi. Itulah yang menjadi landasan penilangan yang akan dilakukan pihak kepolisian.