Home Nasional Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Syarat

Asep menjelaskan lulus uji emisi sebagai syarat sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

Dia menegaskan DLH sedang bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bahwa ke depan untuk perpanjangan masa berlaku STNK harus uji emisi.

Payung hukum terkait kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Menggagas Pembangunan Rumah Sakit Jiwa, Anda Setuju?

Peraturan pemerintah tersebut belum diterapkan hingga saat ini padahal sudah berlaku sejak Februari 2023.

Kini Asep sedang menyiapkan uji emisi langsung di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai perpanjangan masa berlaku STNK.

Nantinya, sambung dia, di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau mana saja yang tidak lolos uji emisi.

Uji emisi sebagai syarat dan tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di .

Pemerintah Provinsi juga sudah menyiapkan lain untuk menekan polusi udara. Salah satunya menerapkan tarif parkir tertinggi di area parkir milik pemerintah.