Home Nasional Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Tahun Ini Diberlakukan Tilang Uji Emisi, Syarat Perpanjangan STNK

Syarat

Asep menjelaskan lulus uji emisi sebagai syarat sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

Dia menegaskan DLH sedang bekerja sama dengan (Badan Pendapatan Daerah) bahwa ke depan untuk perpanjangan masa berlaku STNK harus uji emisi.

Payung terkait kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Menggagas Pembangunan Rumah Sakit Jiwa, Anda Setuju?

Peraturan pemerintah tersebut belum diterapkan hingga saat ini padahal sudah berlaku sejak Februari 2023.

Kini Asep sedang menyiapkan uji emisi langsung di (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai lokasi perpanjangan masa berlaku STNK.

Nantinya, sambung dia, di beberapa akan disiapkan uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi.

Uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dan tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pemerintah Provinsi juga sudah menyiapkan lain untuk menekan polusi udara. Salah satunya menerapkan tarif parkir tertinggi di area parkir milik pemerintah.