Syarat Perpanjangan STNK
Asep menjelaskan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
Dia menegaskan DLH sedang bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bahwa ke depan untuk perpanjangan masa berlaku STNK harus uji emisi.
Payung hukum terkait kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Menggagas Pembangunan Rumah Sakit Jiwa, Anda Setuju?
Peraturan pemerintah tersebut belum diterapkan hingga saat ini padahal sudah berlaku sejak Februari 2023.
Kini Asep sedang menyiapkan uji emisi langsung di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai lokasi perpanjangan masa berlaku STNK.
Nantinya, sambung dia, di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi.
Uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKJ juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk menekan polusi udara. Salah satunya menerapkan tarif parkir tertinggi di area parkir milik pemerintah.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.