Asep menjelaskan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.
Dia menegaskan DLH sedang bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bahwa ke depan untuk perpanjangan masa berlaku STNK harus uji emisi.
Payung hukum terkait kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Menggagas Pembangunan Rumah Sakit Jiwa, Anda Setuju?
Peraturan pemerintah tersebut belum diterapkan hingga saat ini padahal sudah berlaku sejak Februari 2023.
Kini Asep sedang menyiapkan uji emisi langsung di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai lokasi perpanjangan masa berlaku STNK.
Nantinya, sambung dia, di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi.
Uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKJ juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk menekan polusi udara. Salah satunya menerapkan tarif parkir tertinggi di area parkir milik pemerintah.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.