Teguran Kominfo tentang judi online. Foto: Ilustrasi
RADARSINGAPARNA.COM – Dua perusahaan dompet digital terkemuka di Indonesia, GoPay dan DANA, akhirnya angkat bicara terkait teguran Kominfo tentang judi online.
Kedua pihak menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah serius untuk membantu pemberantasan aktivitas ilegal ini.
Perwakilan dari GoPay, Audrey P. Petriny, selaku Head of Corporate Affairs GoTo Financial, menjelaskan bahwa GoPay memiliki kebijakan khusus dalam memerangi judi online.
Pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan akun-akun yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Baca Juga: Menguak Misteri Alam Liar di Wisata Alas Purwo, Banyuwangi
”Kami telah melakukan pemeriksaan rutin untuk mendeteksi penyalahgunaan akun yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Audrey pada Senin, 14 Oktober 2024.
Audrey menambahkan bahwa GoPay juga telah memberhentikan layanan bagi akun-akun yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Tidak hanya itu, GoPay juga berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa langkah-langkah penanganan masalah ini berjalan efektif.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Keluarga almarhumah Nenden Nur Agustina (43), warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, melaporkan dugaan…
RADARSINGAPARNA.COM— Menjauh dari level psikologis Rp 18.000, nilai tukar rupiah menguat Rp17.865 per Dolar AS.…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah terjadi penyesuaian…
RADARSINGAPARNA.COM— Panduan lengkap menyaksikan seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026 melalui TV Digital, Folaplay, dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Era baru Persija Jakarta bersama Shin Tae-yong resmi dimulai. Persija siapkan uji coba dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Pelatih Persib Igor Tolic sebut ACC bukan sekadar persaingan di lapangan, tetapi ajang membawa…
This website uses cookies.