Teguran Kominfo tentang judi online. Foto: Ilustrasi
RADARSINGAPARNA.COM – Dua perusahaan dompet digital terkemuka di Indonesia, GoPay dan DANA, akhirnya angkat bicara terkait teguran Kominfo tentang judi online.
Kedua pihak menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah serius untuk membantu pemberantasan aktivitas ilegal ini.
Perwakilan dari GoPay, Audrey P. Petriny, selaku Head of Corporate Affairs GoTo Financial, menjelaskan bahwa GoPay memiliki kebijakan khusus dalam memerangi judi online.
Pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan akun-akun yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Baca Juga: Menguak Misteri Alam Liar di Wisata Alas Purwo, Banyuwangi
”Kami telah melakukan pemeriksaan rutin untuk mendeteksi penyalahgunaan akun yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Audrey pada Senin, 14 Oktober 2024.
Audrey menambahkan bahwa GoPay juga telah memberhentikan layanan bagi akun-akun yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Tidak hanya itu, GoPay juga berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa langkah-langkah penanganan masalah ini berjalan efektif.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Perpustakaan Kementerian Agama memanfaatkan momentum libur sekolah 2026 dengan menggelar program Petualangan Literasi:…
RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina International Shipping memastikan kapal tanker Very Large Crude…
RADARSINGAPARNA.COM - Masyarakat diminta tidak panik apabila menerima kunjungan petugas Samsat yang membawa surat pemberitahuan…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memanfaatkan bonus demografi dengan mendorong generasi usia produktif menjadi…
RADARSINGAPARNA.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan peluncuran program biodiesel 50 persen (B50) menjadi…
RADARSINGAPARNA.COM - Jawa Barat memastikan dua wakil terbaik cabang olahraga bulu tangkis melaju ke Olimpiade…
This website uses cookies.