Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program dukungan bagi tenaga pendidik. Di antaranya insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN.
Selain itu, anggaran juga mencakup tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan keagamaan di Indonesia.
BACA JUGA: KDM Imbau Orang Tua Tidak Panik, Pendaftaran SPMB Jabar Masih Berlangsung hingga 6 Juli 2026
Selain untuk kesejahteraan guru, Kementerian Agama juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,71 triliun untuk bantuan pendidikan.
Dana tersebut disiapkan untuk penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI ditutup dengan penandatanganan lembar kesimpulan.
RADARSINGAPARNA.COM — Persib terus bergerak mencari pemain baru. Terbaru, Enriko Papa akui dihubungi Persib Bandung…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar dalam mempercepat pembangunan desa meski jumlah desa mandiri…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan tradisi ziarah ke makam para leluhur Tatar Galuh…
RADARSINGAPARNA.COM— Kesetiaan putra Surabaya ini berlanjut karena Malik Risaldi perpanjang kontrak di Persebaya. Meman gada…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak ratusan santri Pondok Pesantren Salafiyah Al-Muchtar Singarani di Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna,…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menantikan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional terkait rencana…
This website uses cookies.