Pemerintah menetapkan harga BBM naik lagi mulai 10 Agustus 2024. Foto: Ilustrasi/Pertamina
SIANGPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Ujug-ujug harga BBM naik lagi mulai hari ini, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB.
Sedikit tidak biasa, pemerintah —dalam hal ini Kementerian ESDM— menaikkan harga BBM hampir di tengah bulan berjalan.
Hal yang biasa adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia menetapkan perubahan harga BBM non subsidi pada awal bulan berjalan.
Berdasarkan pengumuman Pertamina, 1 Agustus 2024, PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak umum.
Baca Juga: Ciamis Segera Buka Tes CPNS 2024, Jumlah Formasi Melebihi Kuota Kota Kabupaten Tasikmalaya
Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Berdasarkan pengumuman itu, harga Pertamax di Provinsi Sumatera Barat naik dari Rp 13.500 pada Bulan Juli 2024 menjadi Rp 13.800 pada Bulan Agustus 2024.
Pada 10 Agustus 2024, Pertamina kembali mengumumkan kenaikan harga BBM non subsidi di beberapa daerah di Indonesia.
Terhitung mulai tanggal (TMT) 10 Agustus 2024, harga BBM jenis Pertamax di Prov Sumatera Barat menjadi Rp 14.300 per liter.
Baca Juga: Daftar Pejabat Kabupaten Tasikmalaya yang Dimutasi Bulan Agustus 2024
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
RADARSINGAPARNA.COM – Rencana pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada…
This website uses cookies.