Home Singaparna UMK Tasikmalaya Diusulkan Naik 10 Persen Tahun 2025

UMK Tasikmalaya Diusulkan Naik 10 Persen Tahun 2025

UMK Tasikmalaya naik 10 persen
UMK Kabupaten Tasikmalaya diusulkan naik 10 persen di tahun 2025. Foto: Ujang Nandar/Radarsingaparna.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Upah Minimum Kabupaten () diusulkan naik 10 persen pada tahun 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 Priangan Timur Deni Hendra Komara mengatakan tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta.

“Kita menargetkan naik 10 persen untuk ,” kata dia.

BACA JUGA: Empat Warga Sukarame Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia Alami Luka Bakar

Deni menjelaskan perundang-undangan pengupahan tentang kenaikan upah minimum 2025 belum turun dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Masih dalam pembasahan di tataran pemerintah pusat,” kata dia.

Menurut dia, hari Rabu besok rencananya akan melalukan aksi damai menuntut penetapan aturan udang-undang pengupahan.

BACA JUGA: Ribuan Warga di Kabupaten Tasikmalaya Padati Masjid Agung Baiturrohman, Peringati Milad ke-112 Muhammadiyah

“Kami akan melakukan aksi damai pada tanggal 20 November besok ke ,” katanya.

Pada intinya, buruh mengajukan naik 10 persen dari tahun depan.

Untuk diketahui, tahun 2024 sebesar Rp 2.788.724. Pada tahun 2025 nanti akan diajukan naik 10 persen.