
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tasikmalaya diusulkan naik 10 persen pada tahun 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 Priangan Timur Deni Hendra Komara mengatakan UMK Tasikmalaya tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta.
“Kita menargetkan naik 10 persen untuk UMK tahun 2025,” kata dia.
BACA JUGA: Empat Warga Sukarame Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia Alami Luka Bakar
Deni menjelaskan perundang-undangan pengupahan tentang kenaikan upah minimum 2025 belum turun dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Masih dalam pembasahan di tataran pemerintah pusat,” kata dia.
Menurut dia, hari Rabu besok rencananya akan melalukan aksi damai menuntut penetapan aturan udang-undang pengupahan.
“Kami akan melakukan aksi damai pada tanggal 20 November besok ke Jakarta,” katanya.
Pada intinya, buruh Kabupaten Tasikmalaya mengajukan naik 10 persen dari tahun depan.
Untuk diketahui, UMK Tasikmalaya tahun 2024 sebesar Rp 2.788.724. Pada tahun 2025 nanti akan diajukan naik 10 persen.