Baca Juga:Â IPM Kabupaten Tasikmalaya Terendah Ketiga di Jabar, Pekerjaan Rumah Cabup Baru
Dia menerangkan mobil Toyota Raize dengan pelat BM 1959 FJ yang dikendarai MP datang dari arah timur menuju barat. Mobil melaju kencang.
Di depan sebuah tempat penginapan, mobil menabrak pengendara motor di depannya. Korban terseret hingga 5 meter. Korban tewas di lokasi kejadian.
Korban mengalami luka berat bagian kepala. Sedangkan mobil yang dikendarai pelaku ringsek bagian depan.
Petugas Satlantas Polres Pekanbaru datang ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban, mengamankan pengemudi dan mobilnya.
Pelaku berhasil ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian lalu diamankan polisi. Sedangkan jenazah Renti dibawa ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kata dia, yang bersangkutan positif mengonsumsi alkohol dan menggunakan ampethamine alias narkoba. Namun pelaku tidak mengakuinya.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, MP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Tersangka MP dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.