Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Serahkan Diri Atau Dijemput Paksa
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menyatakan pada malam itu, ada sekitar 6 orang yang bersama-sama melakukan pesta bersama MP.
Dua orang berhasil diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan cek urine. Keduanya adalah pria berinisial R dan G.
Manang sudah mengantongi, nama-nama, identitas dan alamat orang yang belum ditangkap. Dia meminta mereka segera menyerahkan diri atau dijemput paksa.
MP Minta Maaf
MP mengenal narkoba sejak berkenalan dengan orang Jakarta. Dia pertama kali mencobanya saat liburan di Bali. Namun Marisa mengaku tidak begitu suka.
Akhirnya, tersangka MP mengaku menyesal dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dibuat dirinya.
Dia menyatakan malam itu dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban.