Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Serahkan Diri Atau Dijemput Paksa
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menyatakan pada malam itu, ada sekitar 6 orang yang bersama-sama melakukan pesta bersama MP.
Dua orang berhasil diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan cek urine. Keduanya adalah pria berinisial R dan G.
Manang sudah mengantongi, nama-nama, identitas dan alamat orang yang belum ditangkap. Dia meminta mereka segera menyerahkan diri atau dijemput paksa.
MP Minta Maaf
MP mengenal narkoba sejak berkenalan dengan orang Jakarta. Dia pertama kali mencobanya saat liburan di Bali. Namun Marisa mengaku tidak begitu suka.
Akhirnya, tersangka MP mengaku menyesal dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dibuat dirinya.
Dia menyatakan malam itu dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.