Pendekatan baru tersebut juga bertujuan memuliakan peserta didik dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna sejak awal mereka memasuki jenjang pendidikan baru.
Komitmen pemerintah diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Dalam aturan tersebut, berbagai praktik negatif dinyatakan terlarang. Perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, serta penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif tidak boleh dilakukan selama MPLS berlangsung.
Regulasi ini juga menutup ruang bagi tradisi senioritas yang berlebihan. Keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan MPLS dilarang.
Selain itu, sekolah diwajibkan melibatkan orang tua melalui kegiatan sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.
BACA JUGA: Remaja Tenggelam di Sungai Citanduy, Korban Ditemukan Warga Pencari Ikan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan aturan baru tersebut lahir dari hasil evaluasi yang mendalam.
Fokus utamanya adalah menciptakan kesejahteraan fisik dan psikologis peserta didik. MPLS dipandang sebagai momentum penting untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.