Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Korban mengaku bahwa saat bermain TikTok, mereka tergoda untuk mengikuti akun yang menjanjikan uang tanpa syarat.
“Korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut,” ucap Kombes Ade.
Setelah mengikuti akun, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan pemilik akun melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, saat korban mengkonfirmasi hadiah Rp 50 juta, mereka malah diminta untuk menyetorkan uang administrasi secara bertahap.
“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” jelas Ade Ary.
Korban yang percaya akhirnya mengirimkan uang administrasi dengan harapan bisa mendapatkan hadiah yang dijanjikan.
Berdasarkan penjelasan Kombes Ade, ratusan orang telah menjadi korban modus penipuan ini.
Namun, tidak dijelaskan berapa total keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku.
Kasus penipuan lewat TikTok ini menunjukkan betapa rentannya pengguna media sosial terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Dengan meningkatnya kasus serupa, pengguna media sosial diimbau untuk lebih berhati-hati.