Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Korban mengaku bahwa saat bermain TikTok, mereka tergoda untuk mengikuti akun yang menjanjikan uang tanpa syarat.
“Korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut,” ucap Kombes Ade.
Setelah mengikuti akun, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan pemilik akun melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, saat korban mengkonfirmasi hadiah Rp 50 juta, mereka malah diminta untuk menyetorkan uang administrasi secara bertahap.
“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” jelas Ade Ary.
Korban yang percaya akhirnya mengirimkan uang administrasi dengan harapan bisa mendapatkan hadiah yang dijanjikan.
Berdasarkan penjelasan Kombes Ade, ratusan orang telah menjadi korban modus penipuan ini.
Namun, tidak dijelaskan berapa total keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku.
Kasus penipuan lewat TikTok ini menunjukkan betapa rentannya pengguna media sosial terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Dengan meningkatnya kasus serupa, pengguna media sosial diimbau untuk lebih berhati-hati.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.