Pengusaha OBA Iliegal dan mengandung BKO dapat dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ikrar menerangkan BPOM terus melakukan upaya dan strategi pemberantasan obat bahan alami mengandung BKO.
Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga diharapkan dapat memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.
Ikrar mengimbau pelaku usaha OBA BKO bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, BPOM mendorong produsen, distributor dan retailer menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat dan mutu OBA yang diproduksi atau diedarkan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono mengapresiasi kerja sama BPOM, Polda Jabar dan Kejati Jabar dalam pemberantasan OBA ilegal dan mengandung BKO.
Dia menyampaikan kerja keras selama ini memperlihatkan hasil-hasil yang positif serta perlu kolaborasi dan koordinasi yang konsisten lintas lembaga.
RADARSINGAPARNA - Zero-Day AI Attack kini jadi ancaman serius dalam keamanan digital global. Agen AI…
RADARSINGAPARNA - AI agent payments dan pembayaran otomatis kini jadi kenyataan menegangkan sekaligus menarik. Agen…
RADARSINGAPARNA - YouTube AI Music Hosts hadir sebagai inovasi baru dalam musik digital. Fitur ini…
RADARSINGAPARNA - AI slop dan konten AI buruk menjadi fenomena berbahaya di era digital. Keduanya…
RADARSINGAPARNA - Google terus menghadirkan inovasi baru di bidang kecerdasan buatan, salah satu yang kini…
RADARSINGPARNA - AI Avatar 3D kini menjadi salah satu topik terpopuler di dunia digital. Banyak…
This website uses cookies.