Pengusaha OBA Iliegal dan mengandung BKO dapat dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ikrar menerangkan BPOM terus melakukan upaya dan strategi pemberantasan obat bahan alami mengandung BKO.
Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga diharapkan dapat memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.
Ikrar mengimbau pelaku usaha OBA BKO bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, BPOM mendorong produsen, distributor dan retailer menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat dan mutu OBA yang diproduksi atau diedarkan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono mengapresiasi kerja sama BPOM, Polda Jabar dan Kejati Jabar dalam pemberantasan OBA ilegal dan mengandung BKO.
Dia menyampaikan kerja keras selama ini memperlihatkan hasil-hasil yang positif serta perlu kolaborasi dan koordinasi yang konsisten lintas lembaga.
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan rata-rata kecepatan internet nasional mencapai 100 Mbps…
RADARSINGAPARNA.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari sektor pariwisata mencapai sekitar Rp4,5 miliar…
RADARSINGAPARNA.COM - Ampera Waterpark Tasikmalaya dipadati wisatawan selama masa libur sekolah dengan mayoritas pengunjung datang…
RADARSINGAPARNA.COM - Program diskon tarif penyeberangan selama masa libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang…
RADARSINGAPARNA.COM - Suasana Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dipenuhi ribuan masyarakat…
This website uses cookies.