Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita obat yang rusak ginjal dan hati senilai Rp 8,1 miliar dari agen-agen di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Foto: BPOM
BANDUNG, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita obat yang rusak ginjal dan hati.
Obat yang rusak ginjal dan hati tersebut diamankan dari agen obat bahan alam (OBA) ilegal di Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Penyitaan obat berbahaya itu melibatkan PPNS Balai Besar POM Bandung, Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
OBA ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut bernilai ekonomi mencapai Rp 8,1 miliar.
Baca Juga: PT AHM Luncurkan Motor Listrik Murah, Inilah Review Honda ICON e:
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan agen OBA tersebut mendistribusikan OBA yang tidak memiliki izin edar BPOM.
Produk OBA tersebut tidak memenuhi standar keamanan, efektivitas, dan kualitas yang telah ditetapkan, serta dicurigai mengandung BKO.
Beberapa BKO yang terdeteksi dalam produk OBA ilegal tersebut meliputi sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Menurut dia, beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM RI.
Baca Juga: Liburan Asyik, Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2024!
RADARSINGAPARNA.COM - Program Sekolah Rakyat yang dijalankan selama satu tahun terakhir mulai menunjukkan perkembangan sebagai…
1RADARSINGAPARNA.COM - Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun…
RADARSINGAPARNA.COM - Raihan 13 medali mengantarkan Kontingen Kabupaten Tasikmalaya menutup ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah…
RADARSINGAPARNA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rendahnya serapan anggaran tahun 2026. Mereka juga…
RADARSINGAPARNA.COM – Ribuan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku UMKM, BUMDes, pemasok bahan pangan…
This website uses cookies.